Perkara Wisma Sabang Inkrah Milik Novi Poluan Ahli Waris Sah Lie Boen Yat

Berita2721 Views

SWARAKITA.SWK – Rentetan perkara perdata terkait dengan warisan Alm Lie Boen Yat secara sah adalah milik Ahli waris yang sah Novi Poluan, dimana warisan dimaksud mulai dari Wisma Sabang eks Corner52 dan aset tanah lainnya

Sebab fakta hukum dalam rangkaian proses perkara perdata ternyata pihak lain seperti Hengky Kaunang, Junike melakukan perbuatan tindak pidana pemalsuan dokumen palsu yang merugikan ahli waris.

Perbuatan Pidana yang dilakukan Hengky Kaunang dibuktikan dengan Keputusan Pidana :

1. Putusan PN Manado Nomor 480/Pid.B/2011/PN.MDO tertanggal 20 Februari 2012

2. Putusan PT Mdo No 45/PID/2012/PT.Mdo

3. Putusan Pidana MA RI No.1210 K/PID/2012 tertanggal 29 Agustus 2012.

Sehingga pihak yang memegang dokumen terkait dengan Hengky Kaunang adalah palsu berdasarkan Keputusan Pidana baik tingkat pertama, banding dan kasasi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Maka berbagai pihak lain yang memegang putusan nomor 207/Pdt.G/2003/PN.Mdo bersama keturunan putusan lainnya tidak dapat dijadikan dasar hukum karena cacat hukum akibat perbuatan tindak pidana.

Baca Juga:  VIRAL! Indonesia Menempati Posisi 12 dalam Klasemen Asian Games 2022

Berbagai perkara dengan keterangan palsu atau dokumen palsu Hengky Kaunang antara lain perkara perdata :

Nomor 91/Pdt.G/2001/PN.Manado tertanggal 27 September 2001

Perkara Perdata Nomor 67/PDT/2002/PT.Mdo tertanggal 29 April 2002.

Begitu juga Perkara Perdata Nomor 207/Pdt.G/2003/PN.Manado tertanggal 24 Maret 2004 dan banding dalam perkara perdata Pengadilan Tinggi Sulut Nomor : 115/PDT/2004/PT.Mdo tanggal 4 Oktober 2004 dan Kasasi MA RI Nomor : 1162.K/PDT/2005 tanggal 19 Juni 2006.

Atas rentetan perkara perdata dan pidana yang cukup panjang dapat disimpulkan tuntas dan inkrah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Manado 112/Pdt.G/2003/PN.Mdo dan Penetapan Eksekusi tertanggal 19 Juni 2023 wajib hukumnya dilaksanakan.

Hal ini menjawab semua kepemilikan yang sah oleh ahli waris Lie Boen Yat dalam hal ini Novi Poluan untuk menguasai Wisma Sabang dan aset lainnya.(SWK)