SULUTVIRAL.COM-
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) Sulawesi Utara, pada bulan Maret 2023, jumlah penduduk miskin di provinsi tersebut mencapai 189 ribu orang. Angka ini menunjukkan peningkatan sekitar 1.700 orang dibandingkan dengan data September 2022.
Kepala BPS Sulawesi Utara, Asim Saputra, menjelaskan bahwa jika dibandingkan dengan Maret 2022, terjadi peningkatan sekitar 3.860 orang dalam jumlah penduduk miskin.
“Persentase penduduk miskin pada bulan Maret 2023 mencapai 7,38 persen,” ujar Asim Saputra dalam presentasinya di kantor BPS pada Senin (17/7/2023).
Persentase kemiskinan ini mengalami peningkatan sebesar 0,04 persen poin dibandingkan dengan September 2022, dan peningkatan sebesar 0,10 persen poin dibandingkan dengan Maret 2022.
Berdasarkan data tersebut, terdapat tren penurunan jumlah penduduk miskin di perkotaan sebesar 1.900 orang dalam periode September 2022 hingga Maret 2023, sementara jumlah penduduk miskin di pedesaan mengalami peningkatan sebesar 3.500 orang.
Persentase kemiskinan di perkotaan turun dari 5,04 persen menjadi 4,91 persen, sementara di pedesaan naik dari 10,16 persen menjadi 10,38 persen.
Asim Saputra menjelaskan bahwa tingkat kemiskinan yang lebih tinggi di pedesaan terkait dengan dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan beras. Dampak dari kenaikan harga BBM masih terasa hingga saat ini.
Hal ini menjadi perhatian khusus karena sebagian besar penduduk di pedesaan adalah petani. Dampaknya adalah produksi pertanian yang tidak dapat dinikmati oleh petani dan penduduk pedesaan itu sendiri.
Garis Kemiskinan di Sulawesi Utara pada Maret 2023 adalah sebesar Rp 463.432 per kapita per bulan. Terjadi kenaikan sebesar 8,53 persen dibandingkan dengan Maret 2022.
Asim Saputra menjelaskan bahwa komoditas makanan masih memiliki peran yang lebih besar daripada komoditas non-makanan dalam Garis Kemiskinan.
Garis Kemiskinan merupakan nilai pengeluaran minimum untuk kebutuhan makanan dan non-makanan yang harus dipenuhi agar tidak dikategorikan sebagai penduduk miskin.
Dalam konteks ini, penduduk miskin adalah mereka yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah Garis Kemiskinan.