SULUTVIRAL.COM – Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Sorong telah melakukan pemusnahan terhadap bahan pembawa Potensi Penyakit Hewan Karantina (HPHK) yang disita melalui Bandara DEO Sorong dan Pelabuhan Laut Sorong. Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Sorong, I Wayan Kertenegara, mengumumkan langkah ini dalam sebuah konferensi pers pada Selasa, 12 September 2023, di kantor Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Sorong.
I Wayan menjelaskan bahwa ada tujuh jenis bahan pembawa yang dimusnahkan karena melanggar aturan masuk dan keluar yang diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Jenis-jenis bahan pembawa tersebut adalah:
- Daging Babi seberat 51 kilogram yang masuk melalui Bandara Sam Ratulangi Manado dan dikeluarkan melalui Bandara DEO Sorong.
- 2 ekor Ayam yang keluar dari Bitung dan masuk melalui Pelabuhan Laut Sorong.
- 3 ekor Ayam yang keluar dari Pelabuhan Laut Ambon dan masuk melalui Pelabuhan Laut Sorong.
- 1 ekor Ayam yang keluar dari Pelabuhan Bau-Bau dan masuk melalui Pelabuhan Laut Sorong.
- 1 bibit Benih Pisang yang keluar dari Pelabuhan Laut Bula dan masuk melalui Pelabuhan Rakyat Sorong.
- 2 ekor Burung yang keluar dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan masuk melalui Pelabuhan Laut Sorong.
- 10 kilogram Daging Ayam yang keluar dari Pelabuhan Laut Ambon dan masuk melalui Pelabuhan Laut Sorong.
I Wayan menjelaskan alasan pemusnahan ini berdasarkan tiga faktor utama: berasal dari daerah yang terjangkit penyakit hewan menular, pemilik tidak segera mengeluarkan bahan pembawa dari daerah tujuan sesuai batas waktu yang ditentukan, dan pemilik tidak segera melengkapi dokumen karantina dari daerah asal.
Pada awalnya, pada tanggal 2 September 2023, komoditas-komoditas ini dibawa melalui bagasi penumpang maskapai Lion Air JT 8990 tanpa dilengkapi label atau nomor bagasi, serta tanpa sertifikat karantina dari daerah asal. Informasi mengenai penyelundupan daging babi ini diterima oleh pejabat berwenang setelah pihak internal memberikan laporan.
Daging babi yang tidak memiliki sertifikat karantina memiliki risiko dalam penyebaran penyakit seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta Flu Babi Afrika (African Swine Fever).
Barang-barang tersebut kemudian ditahan dan diamankan di kantor Karantina Pertanian Sorong, sambil menunggu pemiliknya melengkapi dokumen karantina. Jika dalam waktu 3×24 jam pemilik tidak dapat melengkapi dokumen yang dibutuhkan, barang-barang tersebut akan dikembalikan atau dimusnahkan.
Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa daging tersebut awalnya diangkut untuk acara berkabung.
I Wayan mengingatkan seluruh masyarakat dan pelaku usaha di sektor pertanian, peternakan, dan tumbuhan, termasuk peredaran satwa liar, untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam UU No. 21 Tahun 2019.