Modus Kerja Gaji Tinggi di Kamboja: Sulut & Sumut Zona Merah TPPO

Berita2235 Views

Peningkatan Waspada atas Modus Gaji Tinggi di Kamboja

 

Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) baru-baru ini memperingatkan warga Sulawesi Utara (Sulut) dan Sumatera Utara (Sumut) agar lebih waspada.

Modus baru berupa tawaran kerja ke Kamboja dengan janji gaji tinggi terus memakan korban. Oleh karena itu, masyarakat perlu lebih berhati-hati saat menerima tawaran kerja dari media sosial.

Sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) biasanya menghubungi calon pekerja melalui grup WhatsApp atau Facebook. Setelah itu, mereka mengirim para korban ke luar negeri tanpa dokumen legal.

Akibatnya, mereka terjebak dalam pekerjaan ilegal dan tidak terlindungi hukum.

Lebih lanjut, BP2MI menyebut bahwa Sulut kini masuk dalam zona merah TPPO tertinggi kedua setelah Sumut.

Hal ini terjadi karena banyak warga muda tergiur tawaran gaji besar tanpa memeriksa prosedur resminya terlebih dahulu.

 

Kasus di Bandara: Korban Semakin Bertambah

 

Polresta Manado baru-baru ini menggagalkan keberangkatan sejumlah calon pekerja ilegal di Bandara Sam Ratulangi. Misalnya, tiga pria dicegat ketika hendak boarding ke Kamboja lewat Jakarta.

Baca Juga:  VIRAL! Solusi Cegah Perdagangan Orang oleh Pemprov Sulut

Mereka mengaku dijanjikan gaji USD 800 per bulan, tetapi tidak mendapatkan dokumen resmi dari pihak perekrut.

Menurut Kapolsek Bandara, jaringan ini melibatkan perekrut asal Indonesia yang kini berdomisili di Kamboja atau negara ASEAN lain.

 

Korban Alami Kekerasan dan Ketelantaran

 

Setidaknya, 17 warga Sulut dilaporkan bekerja di perusahaan judi online di Kamboja. Mereka mengalami kekerasan fisik, seperti pemukulan dan setrum listrik, terutama jika gagal memenuhi target kerja.

Tak hanya itu, sebagian besar dari mereka kelaparan, telantar, bahkan tidur di halaman KBRI Phnom Penh sambil menunggu evakuasi.

Beberapa korban membayar sendiri ongkos keberangkatan, walau awalnya dijanjikan gratis oleh perekrut. Setelah sampai di sana, mereka justru terjebak di lingkungan berbahaya tanpa dukungan hukum.

 

Langkah Pemerintah dan Imbauan Resmi

 

BP2MI bersama kepolisian kini menggandeng Kementerian Luar Negeri, Imigrasi, dan pemda untuk memperketat pengawasan.

Kepala BP2MI Sulut mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada janji gaji tinggi tanpa bukti perusahaan yang jelas.

Sementara itu, Menteri Karding menegaskan bahwa Pemerintah RI tidak bekerja sama dengan Kamboja, Myanmar, atau Thailand dalam penempatan tenaga kerja. Maka dari itu, semua tawaran dari negara tersebut perlu dicek ulang.

Baca Juga:  Kerja Sama Energi Rendah Karbon & Interkoneksi Listrik Indonesia-Singapura

Sejak April 2025, pemerintah telah memulangkan 66 WNI dari Kamboja, 653 dari Myanmar, dan 131 dari Thailand akibat TPPO.

Data ini menunjukkan bahwa kasus ini semakin meluas dan membahayakan.

 

Lindungi Diri dengan Jalur Resmi

 

BP2MI menekankan bahwa calon pekerja harus melalui agen resmi yang memiliki izin (SIUPPAK). Selain itu, hindari perekrutan lewat chat pribadi atau sosial media tanpa kontrak kerja jelas.

Bandingkan selalu informasi dengan sumber resmi, seperti BP2MI dan KBRI, agar terhindar dari penipuan.

 

Waspada Jadi Langkah Utama

 

Modus kerja luar negeri dengan gaji tinggi bisa jadi perangkap berbahaya. Terbukti, banyak warga Sulut dan Sumut terjerumus karena kurang informasi.

Oleh karena itu, pemerintah terus berupaya mengedukasi publik agar tidak tergoda tawaran mencurigakan. Dengan pengetahuan dan kewaspadaan, masyarakat bisa melindungi diri dari bahaya TPPO.