SWARAKITA.SWK– Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Dr. Andi Muhammad Taufik. SH,MH, CGCAE Rabu (23/7) tidak segan dan kompromi terhadap para Kepala Sekolah pelaku penyeleweng dana sekolah baik itu dana bos, komite atau dana apa saja yang dikelolah pihak sekolah.
Menurut Kejati, sekecil apapun dana yang dikelolah pihak sekolah jangan diselewengkan.
Termasuk upaya penyalagunaan wewenang, jabatan, kolusi ataupun nepostisme berakibat korupsi yang merugikan pihak sekolah.
“Catat kita kejar sekecil apapun dana disekolah jangan diselewengkan,” tegas Kejati.
Ditambahkan lagi,”Asta Cita Presiden Prabowo wajib dilaksanakan pihaknya, karena itu salah satu target penindakan antara lain oknum-oknum kepala sekolah yang terindikasi melakukan penyelewengan dana,”tukasnya.
Dibagian akhir Kejati menegaskan kembali,”Soal pemeriksaan BPK,Inspektoraf itu sebatas administrasi dan bukan penindakan hukum atau pidana, jadi bedakan, ” kunci Taufik.(red)






