VIRAL! Polisi Tetapkan Satu Tersangka dalam Kasus Pelecehan Miss Universe Indonesia

Berita63 Views

SULUTVIRAL.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan seorang tersangka dengan inisial ASD alias S dalam kasus dugaan pelecehan yang terjadi dalam kontes kecantikan Miss Universe Indonesia 2023.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, mengkonfirmasi bahwa satu tersangka telah ditetapkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penyelidikan masih terus berlanjut.

Hengki menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa 28 saksi, termasuk delapan korban, 13 saksi, tiga terlapor, dan empat saksi ahli. Selain itu, penyidik juga telah berkoordinasi dengan lembaga lain, seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA), DP3A, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kuasa hukum korban, Mellisa Anggraini, menyebutkan bahwa tersangka memiliki peran dalam melakukan pemotretan di dalam bilik. Dia juga memiliki jabatan sebagai “Chief Operating Officer” (COO) atau penanggung jawab operasional Miss Universe Indonesia.

Mellisa Anggraini meminta agar penyelidikan lebih lanjut mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas perintah tersebut, karena tindakan tersebut dilakukan secara terstruktur dan melibatkan semua peserta kontes.

Baca Juga:  VIRAL! Polisi Menyatakan Seorang Tersangka dalam Kasus Pelecehan Finalis Miss Universe Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *