VIRAL! Polisi Menyatakan Seorang Tersangka dalam Kasus Pelecehan Finalis Miss Universe Indonesia

SULUTVIRAL.COM – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, mengumumkan bahwa seorang tersangka dengan inisial ASD alias S telah ditetapkan dalam kasus dugaan pelecehan terhadap sejumlah finalis Miss Universe Indonesia selama proses body checking. Hengki menjelaskan bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan satu tersangka sementara, meskipun peran ASD alias S dalam kasus ini belum diungkap. Lebih lanjut, Hengki mengindikasikan bahwa jumlah tersangka mungkin lebih dari satu, dan penyelidikan akan terus berlanjut dengan gelar perkara lanjutan pada hari berikutnya.

Selama penyelidikan ini, telah ada 28 saksi yang diperiksa, termasuk 8 korban, 13 saksi, 3 terlapor, dan 4 saksi ahli. Polda Metro Jaya juga telah berkoordinasi dengan lembaga lain, seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), serta Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).

Kasus ini bermula ketika finalis Miss Universe Indonesia 2023 berinisial N melaporkan skandal foto tanpa busana yang terjadi selama proses body checking dalam penilaian Miss Universe Indonesia (MUID) 2023. Laporan tersebut telah didaftarkan dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA dan menargetkan PT Capella Swastika Karya sebagai terlapor. Pelaporan ini dilakukan setelah perbuatan dugaan pelecehan seksual yang terjadi pada tanggal 1 Agustus, di mana korban diminta untuk melakukan pengecekan badan tanpa busana, yang sebenarnya tidak termasuk dalam rangkaian acara resmi.

VIRAL! Polisi Tetapkan Satu Tersangka dalam Kasus Pelecehan Miss Universe Indonesia

SULUTVIRAL.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan seorang tersangka dengan inisial ASD alias S dalam kasus dugaan pelecehan yang terjadi dalam kontes kecantikan Miss Universe Indonesia 2023.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, mengkonfirmasi bahwa satu tersangka telah ditetapkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penyelidikan masih terus berlanjut.

Hengki menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa 28 saksi, termasuk delapan korban, 13 saksi, tiga terlapor, dan empat saksi ahli. Selain itu, penyidik juga telah berkoordinasi dengan lembaga lain, seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA), DP3A, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kuasa hukum korban, Mellisa Anggraini, menyebutkan bahwa tersangka memiliki peran dalam melakukan pemotretan di dalam bilik. Dia juga memiliki jabatan sebagai “Chief Operating Officer” (COO) atau penanggung jawab operasional Miss Universe Indonesia.

Mellisa Anggraini meminta agar penyelidikan lebih lanjut mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas perintah tersebut, karena tindakan tersebut dilakukan secara terstruktur dan melibatkan semua peserta kontes.