SULUTVIRAL.COM – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, mengumumkan bahwa seorang tersangka dengan inisial ASD alias S telah ditetapkan dalam kasus dugaan pelecehan terhadap sejumlah finalis Miss Universe Indonesia selama proses body checking. Hengki menjelaskan bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan satu tersangka sementara, meskipun peran ASD alias S dalam kasus ini belum diungkap. Lebih lanjut, Hengki mengindikasikan bahwa jumlah tersangka mungkin lebih dari satu, dan penyelidikan akan terus berlanjut dengan gelar perkara lanjutan pada hari berikutnya.
Selama penyelidikan ini, telah ada 28 saksi yang diperiksa, termasuk 8 korban, 13 saksi, 3 terlapor, dan 4 saksi ahli. Polda Metro Jaya juga telah berkoordinasi dengan lembaga lain, seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), serta Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).
Kasus ini bermula ketika finalis Miss Universe Indonesia 2023 berinisial N melaporkan skandal foto tanpa busana yang terjadi selama proses body checking dalam penilaian Miss Universe Indonesia (MUID) 2023. Laporan tersebut telah didaftarkan dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA dan menargetkan PT Capella Swastika Karya sebagai terlapor. Pelaporan ini dilakukan setelah perbuatan dugaan pelecehan seksual yang terjadi pada tanggal 1 Agustus, di mana korban diminta untuk melakukan pengecekan badan tanpa busana, yang sebenarnya tidak termasuk dalam rangkaian acara resmi.