SULUTVIRAL.COM – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ternate, melalui Juru Bicara Kasihumas, Inspektur Polisi Wahyuddin, mengumumkan bahwa anggota Resmob dari Polres Ternate dan Resmob Polresta Manado telah berhasil menangkap pelaku yang terlibat dalam pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19 dan tiket pesawat di Kota Manado.
Pelaku yang bernama Soemaryono Purwanto, yang juga dikenal sebagai Yono (44 tahun), berhasil ditangkap setelah melarikan diri ke Manado. Dia sebelumnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan Nomor: DPO/06/VII/RES.1.9/2023/Reskrim.
Iptu Wahyuddin membenarkan penangkapan ini dan menjelaskan bahwa Yono ditangkap pada Rabu (30/8/2023) sekitar pukul 11:00 Wita di salah satu rumah kontrakan di Kelurahan Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara.
“Tersangka Yono telah diamankan oleh tim gabungan dari Resmob Polres Ternate dan Resmob Polresta Manado,” katanya.
Setelah penangkapan, Yono kemudian dibawa ke Ternate untuk diproses hukum lebih lanjut.
Wahyuddin mengungkapkan bahwa Yono ditangkap dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19 dan tiket pesawat. Kasus ini melibatkan setidaknya lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 26 Agustus 2021. Salah satu dari mereka telah meninggal dunia, satu lainnya masuk dalam status DPO, dan kini sudah berhasil ditangkap.