Bisnis yang Berkelanjutan di Sektor Perikanan Indonesia
Bisnis perikanan merupakan salah satu pilar ekonomi yang kuat di Indonesia, khususnya di daerah pesisir, dan menjadi sumber utama penghasilan bagi masyarakat setempat. Data Potensi Desa tahun 2021 menunjukkan bahwa sekitar 2.850 desa, terutama yang berbatasan langsung dengan laut (sebanyak 2.269 desa), memiliki mayoritas penduduk yang bekerja di sektor perikanan tangkap.
Sektor perikanan sangat bergantung pada kesehatan ekosistem laut, yang saat ini menghadapi berbagai tantangan, seperti penangkapan ikan berlebihan, aktivitas illegal fishing, unregulated fishing, dan unreported fishing (IUU fishing), yang semakin diperparah oleh krisis iklim.
Menurut laporan “Oceans for Prosperity: Reforms for a Blue Economy in Indonesia” dari Bank Dunia tahun 2021, sekitar 38 persen dari perikanan tangkap Indonesia diperkirakan mengalami penangkapan ikan berlebihan pada tahun 2017, sementara 44 persen lainnya telah mencapai batas tangkapan yang diperbolehkan.
Dalam Keputusan Menteri KKP Nomor 19/2022, diperkirakan bahwa potensi sumber daya ikan Indonesia mencapai 12 juta ton per tahun, sedangkan jumlah tangkapan ikan yang diperbolehkan (JTB) adalah sekitar 8,6 juta ton per tahun. Data Kementerian Kelautan dan Perikanan menunjukkan bahwa produksi perikanan tangkap Indonesia pada tahun 2022 mencapai 7,99 juta ton, dengan target mencapai 8,73 juta ton pada tahun ini.
Meskipun masih dalam batas yang aman, penting untuk menjaga agar jumlah tangkapan ikan tidak melampaui JTB. Dalam pertemuan dengan Komisi IV DPR pada 31 Agustus 2023, Menteri Kelautan dan Perikanan mengumumkan target produksi perikanan tangkap sebesar 6 juta ton pada tahun 2024, yang menandakan penurunan produksi.
Target 6 juta ton per tahun ini dianggap sebagai langkah yang tepat, karena mencerminkan angka optimal dari segi biologi, ekologi, dan ekonomi. Mengurangi JTB menjadi 6 juta ton/tahun akan mengakibatkan berhentinya kegiatan industri besar yang tidak efisien di daratan yang terkait dengan sektor perikanan, yang pada akhirnya menguntungkan secara ekonomi bagi negara tanpa mengurangi kuota untuk nelayan kecil.
JTB sekitar 6 juta ton, atau sekitar 50 persen dari Maximum Sustainable Yield (MSY), dianggap sebagai manfaat ekonomi maksimum yang dapat dihasilkan. Pada bulan Maret 2023, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT).
Regulasi ini didasarkan pada prinsip MSY dan JTB dan dianggap sebagai solusi untuk mengatasi penangkapan ikan berlebihan. Dengan dikeluarkannya PP 11/2023, pendekatan kebijakan berubah dari mengendalikan jumlah nelayan dan kapal (input) menjadi mengukur jumlah tangkapan ikan terlebih dahulu, baru kemudian menentukan jumlah kapal.
Setelah PP 11 diumumkan, pemerintah perlu mengambil beberapa langkah. Pertama, mengalokasikan kuota terlebih dahulu untuk nelayan kecil untuk memastikan mereka tidak terpinggirkan dari mata pencaharian utama mereka. Kedua, melakukan penelitian stok ikan yang teliti untuk memastikan jumlah ikan yang tersedia dengan dasar bukti yang kuat.
Ketiga, pemerintah harus memantau dan mengevaluasi hasil tangkapan di setiap pelabuhan dan kapal untuk memastikan bahwa jumlah ikan yang akan ditangkap sesuai dengan kuota, serta memeriksa jumlah tangkapan setelah kegiatan penangkapan ikan dilakukan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan juga memiliki target untuk melindungi 10 persen atau 32,5 juta hektar wilayah per












