VIRAL! Indonesia Akan Memperketat Kendali Terhadap Impor Barang

SULUTVIRAL.COM – Pemerintah Indonesia akan segera mengenakan peraturan yang lebih ketat terhadap impor barang, sebagai tanggapan atas keluhan dari asosiasi dan masyarakat terkait jumlah besar barang impor di pasar tradisional, penurunan aktivitas di pasar tradisional, dan peningkatan penjualan barang impor di e-commerce. Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan bahwa impor ini dapat mengganggu pasar produk dalam negeri, menyebabkan masuknya impor ilegal pakaian bekas, dan mengakibatkan pemutusan hubungan kerja di sektor industri tekstil.

Oleh karena itu, pemerintah akan mengeluarkan peraturan-peraturan baru yang mengencangkan impor komoditas tertentu, termasuk mainan anak-anak, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil, obat tradisional, suplemen kesehatan, pakaian jadi, aksesoris pakaian jadi, dan produk tas. Ada sejumlah kode HS (Harmonized System) yang akan diubah untuk mengatur produk-produk ini.

Airlangga juga menyebut bahwa Indonesia telah menangani sejumlah komoditas yang terbatas dan yang tidak terbatas, dengan 60% dari mereka merupakan barang yang terbatas dan 40% yang tidak terbatas. Pemerintah juga akan memperketat pengawasan terhadap importir umum terkait aturan perubahan dari post-border menjadi border, serta meningkatkan langkah penerimaan di pintu masuk agar tingkat pelayanan dan respons tetap cepat dan tidak meningkatkan waktu tinggal barang di pelabuhan.

Pengawasan border terbatas merujuk pada pengawasan yang dilakukan oleh petugas bea cukai di wilayah pabean, sementara pengawasan post-border dilakukan setelah barang keluar dari wilayah pabean dan sudah beredar di masyarakat, yang akan diawasi oleh kementerian/lembaga terkait.

Indonesia memiliki tingkat waktu tinggal barang yang kedua terbaik setelah Singapura, dengan waktu yang dihitung dari pembongkaran peti kemas di atas kapal hingga barang keluar dari pelabuhan adalah 3,2 hari.

Airlangga menegaskan bahwa perubahan kebijakan dari post-border menjadi border akan diikuti oleh perbaikan regulasi oleh kementerian/lembaga terkait, termasuk Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Badan POM, Kementerian Kesehatan, Kementerian ESDM, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Presiden Joko Widodo telah meminta agar peraturan menteri yang mengikuti perubahan ini dapat direvisi dalam waktu dua minggu.

VIRAL! Indonesia Darurat Impor Tekstil Ilegal, Kata APSyFI

SULUTVIRAL.COM – Impor tekstil ilegal telah menjadi sumber masalah serius dan telah berdampak negatif pada industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional dalam beberapa tahun terakhir. Data dari International Trade Center (ITC) menunjukkan adanya kesenjangan besar antara catatan impor Indonesia yang disediakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan data ekspor China ke Indonesia yang disediakan oleh General Custom Administration of China.

Menurut Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI), Redma Gita Wirawasta, pada tahun 2022, kesenjangan ini mencapai US$ 2,94 miliar atau sekitar Rp 43 triliun. Data menunjukkan bahwa ekspor produk tekstil dan produk tekstil (TPT) China ke Indonesia (berdasarkan HS 50-63) mencapai US$ 6,5 miliar, sementara impor TPT yang tercatat oleh BPS hanya sebesar US$ 3,55 miliar.

Dengan mengasumsikan nilai impor per kontainer sekitar Rp 1,5 miliar, perkiraan menunjukkan bahwa sekitar 28.480 kontainer TPT ilegal masuk ke Indonesia setiap tahun, atau sekitar 2.370 kontainer ilegal per bulan. Redma Gita Wirawasta mengungkapkan hal ini dalam siaran pers pada Jumat (15/9).

Ia juga menekankan bahwa dampak ekonomi dari masalah ini sangat besar, termasuk pendapatan pemerintah dari sektor pajak, penggunaan listrik, pembayaran BPJS, dan sebagainya.

Oleh karena itu, Redma meminta pemerintah untuk segera mengambil tindakan tegas, baik dalam mengendalikan impor ilegal maupun mengatasi penyebaran produk ilegal di pasar domestik. Menurutnya, masalah ini telah diabaikan selama bertahun-tahun, sehingga saat ini industri TPT nasional menghadapi situasi yang kritis, dengan beberapa perusahaan yang sudah tutup dan sebagian besar mengurangi aktivitas produksinya karena penurunan penggunaan pabrik.

Redma juga mencatat bahwa situasi yang serupa terjadi di beberapa sektor lainnya. Berdasarkan sumber data yang sama, kesenjangan dalam catatan ekspor-impor antara Indonesia dan Singapura pada tahun 2022 mencapai US$ 17 miliar.

“Meskipun kesenjangan terbesar terjadi dengan Singapura, namun jika dianalisis lebih rinci, impor ilegal dari Singapura didominasi oleh produk elektronik, sedangkan impor TPT ilegal masih didominasi oleh produk dari China,” tegas Redma.