SULUTVIRAL.COM – Pemerintah Indonesia akan segera mengenakan peraturan yang lebih ketat terhadap impor barang, sebagai tanggapan atas keluhan dari asosiasi dan masyarakat terkait jumlah besar barang impor di pasar tradisional, penurunan aktivitas di pasar tradisional, dan peningkatan penjualan barang impor di e-commerce. Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan bahwa impor ini dapat mengganggu pasar produk dalam negeri, menyebabkan masuknya impor ilegal pakaian bekas, dan mengakibatkan pemutusan hubungan kerja di sektor industri tekstil.
Oleh karena itu, pemerintah akan mengeluarkan peraturan-peraturan baru yang mengencangkan impor komoditas tertentu, termasuk mainan anak-anak, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil, obat tradisional, suplemen kesehatan, pakaian jadi, aksesoris pakaian jadi, dan produk tas. Ada sejumlah kode HS (Harmonized System) yang akan diubah untuk mengatur produk-produk ini.
Airlangga juga menyebut bahwa Indonesia telah menangani sejumlah komoditas yang terbatas dan yang tidak terbatas, dengan 60% dari mereka merupakan barang yang terbatas dan 40% yang tidak terbatas. Pemerintah juga akan memperketat pengawasan terhadap importir umum terkait aturan perubahan dari post-border menjadi border, serta meningkatkan langkah penerimaan di pintu masuk agar tingkat pelayanan dan respons tetap cepat dan tidak meningkatkan waktu tinggal barang di pelabuhan.
Pengawasan border terbatas merujuk pada pengawasan yang dilakukan oleh petugas bea cukai di wilayah pabean, sementara pengawasan post-border dilakukan setelah barang keluar dari wilayah pabean dan sudah beredar di masyarakat, yang akan diawasi oleh kementerian/lembaga terkait.
Indonesia memiliki tingkat waktu tinggal barang yang kedua terbaik setelah Singapura, dengan waktu yang dihitung dari pembongkaran peti kemas di atas kapal hingga barang keluar dari pelabuhan adalah 3,2 hari.
Airlangga menegaskan bahwa perubahan kebijakan dari post-border menjadi border akan diikuti oleh perbaikan regulasi oleh kementerian/lembaga terkait, termasuk Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Badan POM, Kementerian Kesehatan, Kementerian ESDM, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Presiden Joko Widodo telah meminta agar peraturan menteri yang mengikuti perubahan ini dapat direvisi dalam waktu dua minggu.