SULUTVIRAL.COM – Pengadilan Tipikor Jakarta Tolak Eksepsi Rafael Alun dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU, Sidang Dijadwalkan Dua Kali Seminggu “Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menolak eksepsi yang diajukan oleh mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sidang pembuktian untuk Rafael Alun akan diadakan dua kali dalam seminggu, yaitu pada hari Senin dan Rabu.”
“Ketua majelis hakim, Suparman Nyompa, mengumumkan jadwal tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia juga meminta jaksa untuk mengatur saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan. Sidang lanjutan yang melibatkan keterangan saksi akan dilangsungkan pada Senin, 25 September mendatang.”
“Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar. Jaksa juga menyebut bahwa istrinya, Ernie Meike Torondek, saat ini menjadi saksi di KPK.”
“Selain itu, Rafael Alun juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga hasil korupsi. Jaksa KPK menyebut bahwa Rafael Alun dan istrinya melakukan pencucian uang dengan jumlah total mencapai Rp 100 miliar.”