SULUTVIRAL.COM – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berkaitan dengan Pengarusutamaan Bahasa Indonesia, Pelestarian Bahasa Daerah, Sastra Daerah, dan Penanggulangan Kemiskinan. Langkah ini diambil untuk mendukung peningkatan sumber daya manusia dan ekonomi masyarakat.
Penjabat Gubernur Kepulauan Babel, Suganda Pandapotan Pasaribu, menyatakan apresiasi terhadap DPRD yang telah mengesahkan kedua Raperda ini menjadi Peraturan Daerah. Keputusan ini diambil setelah melalui proses pembahasan yang dinamis, melibatkan fase pembahasan di tingkat Pansus DPRD, konsultasi, studi referensi, dan finalisasi.
Ia juga mengungkapkan kebahagiannya karena dua Raperda milik Pemprov Kepulauan Babel akhirnya disahkan setelah melewati proses yang cukup panjang. Rencananya, kedua Raperda ini akan ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah milik Pemprov Kepulauan Babel.
Suganda menyampaikan keyakinannya bahwa proses pembahasan Raperda ini berjalan lancar dan kondusif berkat komunikasi efektif antara pihak legislatif, eksekutif, dan beberapa mitra yang terlibat dalam pembahasannya. Ia menegaskan bahwa semua langkah ini diambil untuk kepentingan masyarakat di wilayah tersebut.
Penjabat Gubernur juga mengucapkan penghargaan dan terima kasih kepada para anggota dewan yang telah menyetujui kedua Raperda ini menjadi Peraturan Daerah. Ia menganggap sinergi antara pihak legislatif dan eksekutif sebagai upaya untuk mendorong kemajuan pembangunan di daerah tersebut.