Minahasa, SKH – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Sulawesi Utara resmi menyerahkan surat permohonan kepada Bupati Kabupaten Minahasa pada Kamis (4/9/2025). Surat tersebut berisi desakan untuk melakukan evaluasi menyeluruh sekaligus pencopotan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) akibat adanya 53 temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama tiga tahun terakhir.
Ketua DPW INAKOR Sulut, Rolly Wenas, menjelaskan bahwa temuan berulang BPK pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Minahasa tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024 mengindikasikan lemahnya fungsi pengawasan dan pengendalian internal.
“Temuan BPK yang meliputi ketidaktertiban pengelolaan pendapatan dan belanja, kekurangan volume pekerjaan fisik, serta kelemahan dalam penatausahaan aset dan kas daerah adalah tanggung jawab langsung Sekda sebagai Ketua TAPD. Karena itu, kami meminta Bupati segera mengevaluasi bahkan mencopot jabatan Sekda,” tegas Wenas.
INAKOR menilai persoalan ini tidak lagi bersifat teknis, melainkan sistemik dan berdampak pada tata kelola pemerintahan. Langkah tegas Bupati disebut penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap Pemerintah Kabupaten Minahasa.
Sebagai bentuk keseriusan, INAKOR turut melampirkan laporan analisis dan kajian hukum yang menyoroti potensi pelanggaran administrasi maupun pidana. Laporan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Keuangan Negara, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, hingga UU Tipikor.
Surat INAKOR juga ditembuskan ke Gubernur Sulut, Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta pimpinan DPRD Minahasa.
“Kami tidak ingin temuan BPK hanya jadi rutinitas tahunan tanpa ada tindakan nyata. Ini saatnya Bupati bersikap tegas demi kepentingan rakyat,” pungkas Wenas.(red)






