Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan menerapkan sistem Ijazah Elektronik dan Cetak Mandiri mulai tahun 2025. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 58 Tahun 2024.
Menurut Direktur Sekolah Menengah Atas, Winner Jihad Akbar, melalui digitalisasi, proses penerbitan dan distribusi dokumen kelulusan diharapkan menjadi lebih cepat, akurat, serta mengurangi risiko pemalsuan.
Winner juga menyoroti bahwa hanya satuan pendidikan yang telah terakreditasi yang memiliki kewenangan menerbitkan ijazah elektronik. Artinya, sekolah yang belum terakreditasi tidak memiliki kewenangan tersebut.
Sebagai informasi, Permendikbudristek No.58 tahun 2024 ini merupakan pembaruan dari Permendikbudristek No.14 tahun 2017 yang belum secara eksplisit mengatur prinsip umum penerbitan ijazah.