SULUTVIRAL.COM – Pendapatan yang berasal dari Bea Cukai di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) hingga Agustus 2023 telah mencapai Rp6,5 miliar, melebihi target yang ditetapkan.
Menurut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sulut, Ratih Hapsari Kusumawardani, pendapatan dari bea dan cukai di Sulut hingga akhir Agustus 2023 mencapai Rp6,5 miliar. Untuk bulan Agustus, penerimaan dari cukai mencapai Rp3,25 miliar, sementara penerimaan dari Bea Masuk sebesar Rp3,32 miliar.
Tidak ada penerimaan dari Bea Keluar karena tidak ada pembelian Komoditas CPO dan Produk Turunannya yang terkena Bea Keluar.
Proyeksi pendapatan dari Bea dan Cukai untuk bulan Agustus 2023 adalah sebesar Rp4,1 miliar, namun realisasinya mencapai Rp6,5 miliar. Sehingga, terdapat deviasi sebesar Rp2,3 miliar dari proyeksi.
Kinerja ekspor di Provinsi Sulawesi Utara terutama dipengaruhi oleh ekspor produk CPO dan turunannya. Fluktuasi realisasi penerimaan dari perdagangan produk CPO dan turunannya umumnya dipengaruhi oleh harga pasar global yang selanjutnya memengaruhi harga referensi dan tarif Bea Keluar berdasarkan PMK 98/PMK.010/2022 terkait tarif ekspor.
Secara keseluruhan, aktivitas perusahaan yang beroperasi dalam bidang CPO dan produk turunannya di Sulut terkendali, dan belum ada indikasi penurunan produksi ekspor.
Perlu diperhatikan bahwa realisasi penerimaan Bea Cukai Agustus 2023 tidak mencakup penerimaan Bea Keluar karena tidak ada pembelian Komoditas CPO dan produk turunannya yang terkena Bea Keluar.