SULUTVIRAL.COM – Polres Kotamobagu, bersama Pemerintah Kota Kotamobagu dan Desa Tabang, telah meluncurkan program “Kampung Bebas Narkoba” di Kantor Desa Tabang, Kotamobagu Selatan, pada Senin (11/9/2023).
Pada acara tersebut, Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, yang diwakili oleh Wakapolres Kompol Ari Prakoso, membacakan pernyataan anti-narkoba. Isi pernyataan ini mencakup:
- Penolakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kota Kotamobagu.
- Dukungan terhadap upaya pemerintah dalam memerangi narkoba.
- Dukungan terhadap penciptaan lingkungan bebas narkoba di keluarga dan tempat kerja.
- Kesiapan untuk melawan penyalahgunaan dan peredaran narkoba serta mendukung program “Kampung Bebas Narkoba” untuk Kota Kotamobagu yang aman, nyaman, sejahtera, agamis, dan bebas dari narkoba.
Walikota, melalui Asisten 1 Kotamobagu Nasly Paputungan, mengapresiasi inisiatif Polres Kotamobagu untuk menjadikan Desa Tabang sebagai “Kampung Bebas Narkoba.” Dia menyatakan harapannya untuk memberantas penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan menciptakan Kota Kotamobagu yang aman dan nyaman.
Selain penandatanganan pernyataan anti-narkoba, acara ini juga menandai pembukaan Posko Bebas Narkoba.
Kegiatan ini merupakan bukti nyata dari komitmen Polres Kotamobagu dalam memerangi narkoba dengan dukungan pemerintah dan masyarakat Kota Kotamobagu.
Tampak hadir dalam acara tersebut, Forkopimda Kotamobagu, Pemerintah Desa Tabang, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan perwakilan masyarakat.