VIRAL! Sammy Kaawoan Tersangka Korupsi Bansos Ikan Kaleng Manado, Sebut Tanda Tangan Dipalsukan

SULUTVIRAL.COM – Tersangka korupsi bantuan sosial (Bansos) pengadaan ikan kaleng di Dinsos Manado, Sulawesi Utara, tahun 2020, Sammy Kaawoan, telah memberikan tanggapannya melalui video yang dikirimkan oleh kuasa hukumnya, Advokat Anace Agustin Padang, setelah diumumkan sebagai tersangka oleh Kejari Manado pada 22 September 2023.

Dalam video tersebut, Sammy mengonfirmasi bahwa anggaran untuk proyek pengadaan ikan kaleng mencapai Rp 27 Miliar. Ia menjelaskan bahwa anggaran ini dibagi menjadi tiga tahap distribusi. Tahap pertama untuk 75.000 Kepala Keluarga (KK), tahap kedua untuk 80.000 KK, dan tahap ketiga untuk 75.000 KK di Kota Manado.

Sammy juga mengungkapkan bahwa setelah tahap ketiga distribusi Bansos ikan kaleng selesai, pihak perusahaan PT SMS tiba-tiba menagih hutang sebesar Rp 3 Miliar kepada pihaknya, meskipun dinasnya tidak memiliki kontrak langsung dengan perusahaan tersebut. Mereka hanya berkontrak dengan pihak ketiga.

Selain itu, Sammy menyatakan bahwa Rully Iskandar, seorang oknum dari pihak ketiga, telah menjalani hukumannya atas penggelapan dari perusahaan tersebut. Rully juga diduga memalsukan tanda tangannya.

Sammy melaporkan pemalsuan tanda tangannya kepada Polda Sulut dan Bareskrim Mabes Polri, tetapi kasusnya tidak berjalan. Ia menyebut bahwa pemalsuan tanda tangannya menjadi sumber permasalahan ini.

Selain itu, Sammy menyebut bahwa proyek ini sudah diaudit oleh BPKP Sulut, dan ditemukan kelebihan bayar sebesar Rp 61 juta yang menjadi tanggung jawab pihak penyedia. Namun, ia juga merasa heran mengenai hasil audit terbaru yang menyebutkan adanya ketidaksesuaian hingga Rp 7,5 miliar.

Kuasa hukum Sammy, Advokat Anace Agustin Padang, menegaskan bahwa kliennya sangat kooperatif saat dipanggil oleh Kejari Manado sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga menjamin bahwa Sammy akan menghadiri panggilan Kejari Manado ketika kembali dari Jakarta.