SULUTVIRAL.COM – TikTok memberikan tanggapan terhadap regulasi pemerintah yang melarang perdagangan sosial. TikTok Indonesia menyatakan komitmennya untuk mematuhi hukum dan peraturan di Indonesia.
Namun demikian, TikTok Indonesia juga berharap agar pemerintah mempertimbangkan dampak larangan ini terhadap sekitar enam juta penjual lokal dan sekitar tujuh juta kreator yang terafiliasi dengan TikTok Shop. Hal ini diungkapkan oleh juru bicara TikTok Indonesia saat dihubungi oleh Tempo pada hari Selasa, 26 September 2023.
TikTok Indonesia juga mengklaim telah menerima keluhan dari penjual lokal yang meminta kepastian terkait regulasi baru yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 50 tahun 2020 mengenai perdagangan elektronik.
Selain itu, TikTok menegaskan bahwa perdagangan sosial hadir sebagai solusi nyata bagi masalah yang dihadapi oleh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Oleh karena itu, TikTok Shop dianggap sebagai platform yang didirikan untuk mendukung penjual lokal dalam berkolaborasi dengan kreator lokal untuk meningkatkan lalu lintas penjualan online mereka.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah mengeluarkan larangan resmi terhadap perdagangan sosial dan hanya memperbolehkan media sosial untuk memfasilitasi promosi barang dan jasa tanpa transaksi langsung.
Selain itu, TikTok juga dituduh menerapkan praktik harga yang tidak adil dengan menjual barang impor dengan harga yang jauh lebih rendah. Dampaknya, UMKM lokal kesulitan bersaing dengan harga tersebut dan mengalami penurunan besar dalam hal keuntungan.