VIRAL! Penertiban Bangunan Ilegal oleh Pol-PP di Manado

SULUTVIRAL.COM – Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Manado, Yohanis Waworuntu, telah menegaskan kesiapannya untuk melakukan penertiban terhadap semua bangunan yang tidak memiliki izin atau terletak di lokasi yang salah di daerah tersebut.

Menurut Waworuntu, tindakan penertiban ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Manado nomor 6 tahun 2012 tentang bangunan gedung dan bertujuan untuk merapikan kota serta menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Waworuntu menjelaskan bahwa penertiban ini telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, dilakukan dengan cara yang ramah, dan tidak menimbulkan masalah tambahan. Dia juga mengatakan bahwa untuk melakukan penertiban bangunan tanpa izin, Satuan Pol PP berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang memiliki data mengenai bangunan-bangunan tersebut.

Berdasarkan data yang ada, hingga saat ini, sekitar 3.000 bangunan tanpa izin telah ditertibkan oleh Satuan Pol PP Manado dengan pengawalan dari pihak kepolisian. Waworuntu, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Manado, menjelaskan bahwa sebelum melakukan penertiban, pihaknya mengikuti prosedur standar, yaitu memberikan surat peringatan sebanyak satu hingga tiga kali dengan selang waktu tujuh hari dan memberikan dua opsi kepada pemilik bangunan.

Pemilik bangunan diberi pilihan apakah mereka ingin mengurus izin bangunan yang ada atau menerima konsekuensi pembongkaran, baik dilakukan sendiri atau dengan bantuan Pol PP. Meskipun diakui bahwa ada resistensi terhadap langkah-langkah penertiban, pihaknya tetap konsisten dalam melaksanakan penertiban sesuai dengan yang telah direncanakan.