SULUTVIRAL.COM – Polisi di Kota Bitung, Sulawesi Utara, terus mengambil langkah serius dalam menangani peredaran minuman keras ilegal, seperti yang baru-baru ini dilakukan oleh tim gabungan Polres Bitung di bawah pimpinan Kabag Ops AKP Agug Widodo. Mereka berhasil menyita ratusan liter minuman keras Cap Tikus dari dua lokasi yang tidak memiliki izin.
Kedua lokasi tersebut adalah sebuah toko di Kelurahan Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari, dan di Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari. Di Kelurahan Sagerat, petugas menemukan empat kantong plastik besar yang berisi miras Cap Tikus, masing-masing berisi 12 liter, serta satu galon berukuran 25 liter juga berisi Cap Tikus.
Sementara itu, di Kelurahan Manembo-nembo Atas, polisi berhasil menemukan sejumlah besar botol minuman keras, termasuk Cap Tikus, Bir Bintang, bir hitam, anggur merah, dan berbagai jenis minuman lainnya. Semua barang hasil penggeledahan tersebut kemudian diamankan oleh polisi di kantor Polres Bitung.