Tim Resmob Polsek Aertembaga berhasil menangkap seorang remaja berinisial D (17 tahun) pada hari Minggu, 3 Agustus 2023, karena kepemilikan senjata tajam (Sajam). Penangkapan ini dilakukan di Jalan Raya Aertembaga oleh patroli Tim Resmob Aertembaga sekitar pukul 2.55 Wita.
Menurut Kasi Humas Polres Bitung, Ipda Iwan Setiyabudi, penangkapan terhadap remaja ini dimulai ketika tim sedang patroli dan melihat D bersama dua temannya sedang berkendara dengan sepeda motor. Mereka berboncengan tiga orang dan terlihat mencurigakan, sehingga tim memutuskan untuk mengikuti mereka. Selama pengawasan, tim melihat bahwa D menyembunyikan senjata tajam di pinggang kirinya.
Tim segera menghentikan sepeda motor yang ditumpangi D, dan mereka terkejut saat mengetahui bahwa mereka dihentikan oleh Resmob Polsek Aertembaga. Meskipun D sempat mencoba membuang senjata tajam yang dibawanya, petugas berhasil menemukan pisau jenis badik.
Yang menarik, ketika ditanya alasan membawa senjata tajam, D mengakui bahwa dia membawanya sebagai tindakan pencegahan dan mengatakan bahwa dia baru saja selesai menghadiri sebuah pesta diskotek bersama dua temannya.
Mendengar pengakuan tersebut, tim segera membawa D beserta barang bukti ke Mapolsek Aertembaga untuk penyelidikan lebih lanjut. Ipda Iwan Setiyabudi juga mengingatkan orang tua dan masyarakat agar tidak sembarangan membawa senjata tajam karena tindakan tersebut melanggar hukum. Membawa senjata tajam untuk tujuan pencegahan merupakan pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.