SULUTVIRAL.COM – Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, ingin Indonesia meniru tindakan Amerika Serikat (AS) dan India dengan melarang TikTok menggunakan platformnya untuk melakukan bisnis media sosial dan e-commerce pada saat yang sama. Hal ini dilakukan untuk melindungi usaha kecil menengah (UKM) di Indonesia dan konsumen.
Tubagus Fiki Chikara Satari, Staf Khusus Menteri Koperasi & UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif, menjelaskan bahwa larangan ini berlaku untuk TikTok dan platform serupa lainnya. Tujuannya adalah untuk menjaga UKM lokal dan hak-hak konsumen.
Fithra Faisal, seorang ekonom dari Universitas Indonesia (UI), menganggap bahwa tindakan pemerintah untuk mengatur platform media sosial di Indonesia adalah langkah yang tepat. Teknologi telah mengubah cara orang berperilaku, dan perusahaan asing menggunakan ini untuk mengincar pasar di Indonesia.
Untuk mendorong UKM lokal dan menghindari tekanan pada bisnis mereka, pemerintah bisa mendorong kolaborasi antara UKM dan media sosial. Dengan begitu, UKM dapat memanfaatkan platform media sosial dengan lebih baik.
Alasan pemerintah melarang TikTok melakukan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan adalah untuk melindungi UKM lokal dan konsumen. Mereka ingin mencegah platform asing menguasai pasar domestik dan memberikan peluang lebih besar kepada UKM lokal untuk tumbuh.