Viral! Hilangnya Berkas Perkara Rita Tangkudung, Preseden Buruk Penegakan Hukum

Bitung, SULUTVIRAL.COM – Nama Rita AL Tangkudung menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Mengapa begitu? Kabarnya wanita ini sudah divonis penjara namun belum dapat dieksekusi karena berkas perkaranya hilang.

Hilangnya berkas perkara terpidana Rita Tangkudung dari PN Bitung diduga ada konspirasi terselubung di dalamnya. Hal itu diungkapkan Ketum DPP AMTI (Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia) Tommy Turangan lewat berita transparansiindonesia.co.id edisi 05/09/2023 berjudul: LSM-AMTI; Ada Dugaan Konspirasi Hilangnya Berkas Perkara Terpidana Rita Tangkudung.

Siapa sebenarnya Rita Tangkudung? Wanita ini salah satu ASN lingkup Pemerintah Kota Bitung. Kabarnya ia sudah memasuki masa pensiun sejak tanggal 02 Oktober 2023 lalu.

20-an tahun silam – semasih bertugas di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bitung, Rita terseret kasus korupsi proyek banderol Rp2 miliar sumber dan APBD.

Kala itu ia menjabat Pimpinan Proyek (Pimpro) untuk paket proyek Pengaman Pantai Pesisir Kota Bitung tahun anggaran 2001-2002.

Kasus korupsi semasa pemerintahan Wali Kota Bitung Milton Kansil ini menyeret sejumlah pihak, yakni Chreston Kansil (Ketua DPRD Bitung), Rita Tangkudung (Pimpro), James Aloysius Tondobala (Direktur PT Eka Cipta), Albert Wenas (Pengawas Lapangan Proyek).

Kasus korupsi proyek Pengaman Pantai Pesisir Kota Bitung tahun anggaran 2001-2002, berkas kasus Chreston Kansil terpisahkan dengan berkasnya Rita Tangkudung Cs.

Persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Bitung tahun 2006 silam, memvonis Rita Tangkudung Cs 1 tahun penjara. Banding jaksa ke Pengadilan Tinggi (PT) di Manado, perkara korupsi Rita Tangkudung Cs diputus bebas atau Onslag (Onslag van Rechtavervolging). Putusan Onslag artinya lepas dari segala tuntutan hukum karena bukan merupakan suatu tindak pidana.

Keputusan banci PT Manado itu memerahkan kuping Jaksa Penuntut Umum (JPU). Seketika JPU pun tambah gass dengan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Alhasil putusan MA memvonis Rita Tangkudung Cs masing-masing empat (4) tahun penjara.

Lucunya, eksekusi terhadap tiga terpidana Rita Tangkudung, James Aloysius Tondobala, Albert Wenas belum terlaksana hingga kini.

Menariknya berkas turunan keputusan PN Bitung yang menghukum Rita Tangkudung Cs masing-masing 1 tahun penjara raib entah kemana.

Tidak hanya itu. Lebih gila lagi ketika berkas putusan MA yang menghukum penjara Rita Tangkudung Cs empat (4) tahun ikut hilang secara misterius dari PN Bitung.

Hilangnya berkas turunan keputusan perkara korupsi Rita Tangkudung Cs, dinilai menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.

“Kalau benar berkas perkara korupsi Rita Tangkudung Cs hilang di Pengadilan Negeri Bitung, ini dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Berkas perkara itu adalah dokumen negara. Jadi tidak boleh hilang,” tandas Ketua Harian DPP Inakor, Rolly Wenas, Minggu, (07/04/2024).

Pegiat antikorupsi ini menambahkan, berkas putusan PN Bitung dan Mahkamah Agung tidak mungkin hilang. Kalau pun benar hilang, berarti sengaja dihilangkan atau ada konspirasi terselubung sehingga berkasnya hilang.

“Kalau hilang karena bencana alam, misalnya gempa bumi dahsyat, banjir bandang, atau kebakaran hebat hingga PN Bitung rata tanah, maka logis kalau berkasnya hilang. Kan selama ini tidak!,” pungkas Rolly Wenas.

Adapun perkara korupsi yang menjerat Rita Tangkudung Cs hingga kini belum dapat eksekusi oleh karena berkas perkaranya raib entah di mana.

Bitung, Sulut: Kota Digital yang Terwujud – Maurits Mantiri

SULUTVIRAL.COM – Maurits Mantiri, Wali Kota Bitung, melakukan evaluasi dan pelaksanaan Smart City Bitung di Sulawesi Utara pada tanggal 13 September 2023. Menurutnya, proyek Smart City di Bitung telah berjalan sesuai rencana dengan beberapa indikator keberhasilan, salah satunya adalah peningkatan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) setiap tahun. “Road map digitalisasi yang kami susun bersama telah diimplementasikan oleh pegawai negeri sipil Pemkot Bitung dan dinikmati oleh warga Kota Bitung,” ujar Maurtis Mantiri.

Selain SPBE, Pemerintah Kota Bitung bersama Dewan Digital Kota Bitung juga melakukan survei di delapan kecamatan. Hasil survei tersebut menunjukkan bahwa hampir 100 persen ASN di Pemkot Bitung mengaku memahami Bitung sebagai Kota Digital. Meskipun ada sedikit penurunan di tingkat masyarakat dengan angka 98 persen, kondisi tersebut menunjukkan bahwa program digitalisasi telah dikenal oleh masyarakat.

Maurits Mantiri menegaskan bahwa pihaknya selalu menekankan bahwa implementasi digitalisasi harus sederhana dan mudah diterima oleh masyarakat. Hasil evaluasi juga menunjukkan bahwa pemanfaatan 1.001 titik WiFi di Kota Bitung, yang mendekati 786 titik di delapan kecamatan, telah berhasil. ASN diharapkan dapat menjalankan tugas untuk mensosialisasikan dengan baik program tersebut, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaatnya.

Maurits Mantiri juga menerima hasil survei Dewan Digital Kota Bitung mengenai pemanfaatan 1.001 titik WiFi, yang membuktikan bahwa program tersebut telah benar-benar dimanfaatkan. Capaian ini membantu menyebarkan informasi yang benar terkait dengan keberadaan 1.001 titik WiFi, mengatasi cibiran dan hoaks di media sosial yang sempat mempertanyakan janji tersebut.

Metode survei yang digunakan oleh Dewan Digital Kota Bitung akan diuji oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan Staf Khusus Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung. Mereka mengumumkan bahwa Bitung sekarang diakui sebagai Kota Digital, dengan masyarakat dan ASN yang memahami program digital.

Selain itu, PT Epson juga turut hadir dalam kesempatan tersebut dan mengadakan pameran tentang perangkat digital, termasuk mesin cetak.