SULUTVIRAL.COM – Penyelesaian masalah ganti rugi lahan untuk pembangunan Bendungan Lolak di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, telah mencapai titik terang setelah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melakukan mediasi dengan sembilan pemilik lahan yang memiliki 11 bidang lahan yang menuntut ganti rugi.
Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, mengumumkan bahwa pertemuan tersebut menghasilkan solusi. Mereka sepakat untuk menghitung ulang nilai ganti rugi dengan memasukkan tanaman-tanaman yang belum terhitung sebelumnya pada saat terjadinya dampak proyek pembangunan. Para pemilik lahan menyambut baik langkah ini.
Gubernur Olly Dondokambey berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini dan berencana pergi ke Jakarta setelah perayaan HUT ke-59 Sulawesi Utara untuk menyelesaikan ganti rugi tersebut.
Penjabat Bupati Bolmong, Limi Mokodompit, mengkonfirmasi bahwa sembilan pemilik lahan telah menerima hasil mediasi. Dia juga menekankan bahwa proses ganti rugi lahan harus sesuai dengan regulasi yang berlaku. Masyarakat di wilayah Pindol yang terkena dampak juga telah menerima hasil mediasi dan merasa puas dengan penyelesaian masalah ini.