VIRAL! Vonis Koruptor PT Air Manado Meningkat Menjadi 7 Tahun Setelah Banding Tingkat 3

SULUTVIRAL.COM – Setelah mendapat vonis bersalah dalam kasus korupsi PT Air Manado tahun 2005 di Pengadilan Negeri (PN) Manado, tiga terpidana segera mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Sulawesi Utara. Mereka adalah Ferro Taroreh, Hanny Roring, dan Jan Wawo.

Menurut informasi yang diperoleh dari Tribunmanado.co.id, hasil banding untuk ketiga terpidana telah diumumkan. Kuasa hukum Ferro Taroreh, Adi Baweda, mengonfirmasi putusan PT Manado bagi kliennya. Dia membenarkan bahwa vonis untuk ketiga terpidana memang lebih berat dibandingkan putusan di PN Manado.

Adi menjelaskan bahwa ketiga terpidana diberi hukuman penjara tujuh tahun oleh hakim di PT Manado. Namun, hakim menghapus sanksi uang pengganti sebesar Rp 2,8 miliar yang sebelumnya dijatuhkan oleh PN Manado. Meskipun demikian, vonis hukuman penjara meningkat dari empat tahun menjadi tujuh tahun.

Sebelumnya, ketiga terdakwa dalam kasus korupsi PT Air Manado 2005 menerima vonis berbeda dalam sidang di Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara. Salah satunya adalah Jan Wawo, mantan anggota badan pengawas (Bapas) PDAM Manado tahun 2005.

  1. Jan Wawo Jan Wawo, yang pernah menjabat sebagai badan pengawas (Bapas) PDAM Manado pada tahun 2005, adalah terdakwa terakhir dalam kasus korupsi PT Air Manado. Dalam sidang di Pengadilan Negeri, Sulawesi Utara, Jan Wawo divonis hukuman penjara selama lima tahun. Selain itu, ia juga didenda Rp 200 juta atau harus menjalani dua bulan penjara sebagai penggantinya. Seperti terdakwa lainnya, Jan Wawo juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,8 miliar. Jika harta benda Jan Wawo tidak cukup untuk melunasi uang pengganti tersebut, ia akan menjalani kurungan selama satu tahun enam bulan.
  2. Ferro Taroreh Ferro Taroreh, mantan Ketua DPRD Manado, adalah terdakwa kedua dalam kasus korupsi PT Air Manado. Putusan sidangnya dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Manado pada tanggal 13 Juli 2023. Ferro Taroreh dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan, dan dikenai denda sebesar Rp 200 juta, yang akan diganti dengan hukuman penjara dua bulan jika tidak dibayar. Ia juga diwajibkan membayar uang penggantian sejumlah Rp 2,8 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam satu bulan setelah putusan, harta bendanya akan disita.
  3. Hanny Roring Hanny Roring, mantan Direktur Utama PDAM Manado tahun 2005, adalah terdakwa dalam kasus korupsi PT Air Manado. Ia baru-baru ini menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Manado pada tanggal 13 Juli 2023, di mana ia divonis penjara selama lima tahun. Hanny Roring mengaku tidak pernah memperoleh manfaat dari kerjasama tersebut dan mengikuti perintah atasan. Ia juga tidak pernah menduga bahwa ia akan dihukum penjara karena kerjasama antara PDAM Manado dan WMD Belanda. Setelah mendengar putusan, keluarga Hanny Roring masih tidak percaya bahwa vonis hakim lebih berat dari tuntutan, dan mereka bingung mengenai penggantian uang sebesar Rp 2,8 miliar yang harus dibayar oleh terdakwa Hanny Roring.