SULUTVIRAL.COM – Polisi berhasil menangkap tiga tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pencurian di sebuah toko Alfamart di Kota Manado. Tiga tersangka ini dikenal dengan inisial AL, KM, dan DR. Mereka tertangkap oleh kamera CCTV saat mencuri barang dari toko dan membobol sebuah brangkas yang berisi uang belasan juta rupiah.
Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Sugeng Santoso, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku berhasil ditangkap saat mereka hendak melarikan diri ke Kabupaten Kepulauan Talaud di Pelabuhan Manado.
Sementara itu, dua tersangka lainnya berhasil ditangkap di Desa Warisa, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk ratusan rokok dari berbagai merek, uang tunai sebesar Rp 12 juta, dan dua unit ponsel dengan motif yang terkait dengan masalah ekonomi.
Barang bukti ini kemudian dijual oleh pelaku di beberapa warung usaha di Kecamatan Wori dan Likupang dengan modus cuci gudang. Sebagian lainnya juga dijual oleh pelaku AL di Lembaga Pemasyarakatan Tondano Papakelan.
Akibat perbuatan mereka, ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP yang mengancam hukuman penjara paling lama 9 tahun.