Tragedi Mengguncang Pendidik: Guru Diketapel Wali Murid, Buta Mata Permanen, Pemprov Siapkan Pengacara

Pendidik,SULUTVIRAL.COM

Seorang guru olahraga SMA di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, bernama Zaharman (58) mengalami kecelakaan tragis. Dia kehilangan penglihatan mata kanannya setelah di ketapel oleh seorang wali murid berusia 45 tahun dengan inisial AJ. Insiden ini terjadi di sekolah tempat Zaharman mengajar karena dia menegur murid yang sedang merokok di dalam area sekolah.

Akibat serangan ketapel itu, mata kanan Zaharman mengalami luka parah hingga tidak bisa berfungsi lagi dan harus diangkat melalui operasi. Selain itu, mata sebelah kiri juga mengalami katarak. Saat ini, Zaharman sedang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Ar Bunda, Kota Lubuklinggau.

Putra Zaharman, Ilham Mubdi, mengungkapkan bahwa kondisi ayahnya masih sadar, tetapi dinyatakan mengalami cacat permanen karena bola mata kanannya hancur akibat peluru ketapel. Ia juga menyatakan bahwa ada kemungkinan ayahnya mengalami kebutaan permanen di kedua mata jika katarak di mata kiri tidak diatasi.

Pemerintah Provinsi Bengkulu telah siapkan pengacara untuk menangani permasalahan yang menimpa Zaharman. Jika kasus ini terbukti sebagai penganiayaan, pihak pemerintah akan membela guru tersebut. Kepala sekolah dan guru lainnya di sekolah tempat Zaharman mengajar merasa sedih dan trauma atas kejadian tersebut. Mereka berharap agar mata korban bisa pulih kembali seperti semula.

Polres Rejang Lebong juga telah memulai penyelidikan atas kasus ini dan sudah memeriksa murid berinisial PDM (16) yang merupakan anak dari AJ, pelaku penganiayaan. PDM mengaku bahwa dirinya menjadi korban kekerasan dari guru tersebut sebelum insiden ketapel terjadi. Polisi juga sedang mencari pelaku AJ, yang masih bersembunyi, dan meminta keluarganya untuk menyerahkan diri.

Kasus ini sedang menjadi sorotan di Bengkulu karena menimbulkan keprihatinan di kalangan pendidikan dan masyarakat. Semoga kasus ini dapat dituntaskan dengan adil dan pelaku dapat bertanggung jawab atas tindakannya. (HK)

Disadur: Tribun News