VIRAL! Pemerintah Indonesia Tindak Pelanggaran Hak Cipta Konten ‘Hello Kuala Lumpur’

SULUTVIRAL.COM – Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Hukum dan HAM, Kominfo RI, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek RI), serta Kementerian Luar Negeri, bersama dengan ahli waris Ismail Marzuki, telah mencapai kesepakatan untuk menghapus konten “Hello Kuala Lumpur” yang diduga melanggar hak cipta lagu “Halo-Halo Bandung”.

Kesepakatan ini muncul setelah pertemuan antara ahli waris Ismail Marzuki dan perwakilan kementerian terkait di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM di Kuningan, Jakarta, pada hari Kamis.

Menurut Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Min Usihen, ahli waris tetap memiliki hak penuh atas lagu “Halo-Halo Bandung”. Penurunan konten YouTube dianggap sebagai langkah jangka pendek yang sah, sesuai dengan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, karena hak cipta lagu dilindungi selama seumur hidup pencipta plus 70 tahun setelah kematian pencipta.

Min menyatakan bahwa ada dugaan pelanggaran hak cipta dalam lagu “Hello Kuala Lumpur”, dan tindakan hukum dapat diambil di masa depan oleh ahli waris.

Namun, Min juga mengajak pihak-pihak yang terlibat untuk bersatu dalam menentukan langkah jangka panjang dalam menangani dugaan pelanggaran hak moral dan hak ekonomi terkait lagu ini, mengingat implikasi diplomatik antara Indonesia dan Malaysia.

Dia menegaskan bahwa dalam hal tindakan hukum, keputusan sepenuhnya akan diserahkan kepada pencipta dan pemegang hak cipta.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Anggoro Dasananto, juga menjelaskan prosedur penurunan konten dari YouTube, yang melibatkan pembuatan laporan dugaan pelanggaran hak cipta kepada DJKI melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa KI. Selanjutnya, DJKI akan menindaklanjuti laporan tersebut.