Manado, SKH – Pernyataan Tim Khusus (Timsus) Gubernur Sulawesi Utara yang menegaskan profesionalisme lintas wilayah serta kemandirian pembiayaan mungkin terdengar heroik di permukaan seolah sekelompok relawan elit bergerak tanpa pamrih demi kemajuan daerah.
Namun dalam praktik tata kelola pemerintahan yang sehat, romantisme semacam itu justru mengandung paradoks berbahaya.
Pertanyaan mendasarnya sederhana: apakah ini inovasi tata kelola, atau justru bentuk delegitimasi sistem yang sudah ada?
Alih-alih memperkuat institusi, pola kerja Timsus menunjukkan gejala klasik yang sering muncul dalam pemerintahan yang terlalu bergantung pada jaringan personal lahirnya “birokrasi bayangan” yang bergerak di luar jalur formal, minim akuntabilitas, namun memiliki pengaruh nyata dalam pengambilan keputusan publik.
Delegitimasi OPD, Pesan Tersirat Ketidakpercayaan
Keberadaan Timsus yang disebut bertugas mengakselerasi program pusat menyimpan pesan politis yang sulit ditutupi: aparatur resmi dianggap tidak cukup mampu menjalankan fungsi tersebut.
Jika benar demikian, publik berhak bertanya:
- Untuk apa Badan Penghubung di Jakarta dibiayai dari APBD?
- Apa fungsi kepala dinas dan struktur teknokrasi daerah yang selama ini dibangun dengan anggaran negara?
Ketika tugas strategis dialihkan ke kelompok informal, OPD tidak lagi menjadi motor kebijakan mereka tereduksi menjadi operator administratif.
Dalam jangka panjang, ini merusak moral birokrasi dan mengikis profesionalisme ASN. Sistem diganti relasi personal. Institusi digeser jaringan kedekatan.
“Biaya Mandiri” adalah Narasi Romantis yang Rawan Transaksi
Klaim bahwa operasional tim dibiayai secara pribadi sering dipresentasikan sebagai bentuk pengabdian.
Tetapi dalam etika pemerintahan modern, klaim semacam ini justru mengundang alarm.
Negara bekerja melalui transparansi anggaran bukan melalui mekanisme patronase yang tak tercatat.
Dalam praktik politik, tidak ada pembiayaan tanpa ekspektasi.
Pengeluaran pribadi dalam fungsi publik berpotensi berubah menjadi:
- investasi pengaruh,
- pembukaan akses proyek,
- atau penukaran kebijakan di belakang layar.
Ketika batas antara pengabdian dan kepentingan menjadi kabur, yang dipertaruhkan bukan sekadar prosedur administratif melainkan integritas pengambilan keputusan publik.
Konflik Kepentingan, Garis Tipis yang Terlalu Mudah Dilangkahi
Pengakuan bahwa anggota tim tetap menjalankan aktivitas bisnis sambil membawa mandat gubernur bukan sekadar detail teknis ini titik rawan.
Sulit memastikan kapan mereka berbicara sebagai utusan pemerintah dan kapan sebagai pelaku usaha.
Akses eksklusif ke pejabat pusat, data strategis, dan jaringan kebijakan merupakan privilese negara bukan komoditas yang bisa bersinggungan dengan kepentingan komersial.
Profesionalisme jabatan publik menuntut pemisahan tegas.
Tanpa itu, potensi penyalahgunaan bukan lagi hipotesis melainkan risiko struktural.
Pola Kerja Elitis dan Lubang Pengawasan
Timsus yang tidak terikat kehadiran kantor, tidak berada dalam sistem kepegawaian, dan tidak dibiayai APBD menciptakan situasi unik: memiliki pengaruh, tetapi nyaris tanpa pengawasan formal.
Mereka tidak berada dalam disiplin ASN.
Tidak pula dalam mekanisme akuntabilitas politik DPRD.
Akibatnya, pertanggungjawaban publik berpotensi bergeser dari rakyat kepada figur kekuasaan.
Ini bukan sekadar masalah administrasi melainkan kemunduran prinsip demokrasi yang menuntut transparansi dan pengawasan atas setiap aktor kebijakan.
Mengabaikan Saluran Konstitusional
Sulawesi Utara memiliki representasi resmi di tingkat nasional anggota DPR RI dan DPD RI yang mandatnya jelas memperjuangkan kepentingan daerah di pusat.
Pembentukan jalur paralel melalui Timsus justru berpotensi:
- memperumit koordinasi,
- melemahkan posisi politik daerah,
- dan menunjukkan kegagalan membangun kolaborasi institusional.
Jika jalur konstitusional tidak dioptimalkan, masalahnya bukan pada sistem melainkan pada kepemimpinan politik yang gagal mengorkestrasi kekuatan yang sudah tersedia.
Jalan Pintas yang Mahal
Pemerintahan yang kuat tidak dibangun melalui improvisasi jaringan informal, melainkan melalui penguatan institusi.
Jika birokrasi dianggap lamban, jawabannya adalah reformasi bukan pengalihan fungsi kepada kelompok di luar sistem.
Sejarah administrasi publik menunjukkan satu pelajaran konsisten:
birokrasi bayangan mungkin memberi kecepatan jangka pendek, tetapi hampir selalu meninggalkan kerusakan struktural jangka panjang.
Sulawesi Utara tidak membutuhkan manuver di ruang remang kebijakan.
Ia membutuhkan sistem yang transparan, dapat diawasi, dan berdiri di atas aturan bukan relasi personal.
Karena dalam negara hukum, loyalitas birokrasi seharusnya tertuju pada sistem, bukan pada individu yang sedang berkuasa.(Maikel)






