Dr. (c) Fiko Onga: Antara Gelar yang Belum Jelas dan Jabatan yang Semakin Tinggi

Berita, Manado11346 Views

Manado, SW– Nama Fiko Onga makin mencuat di panggung politik Sulawesi Utara.

Dari Staf Khusus Bupati Boltim, Ketua Askab PSSI Boltim, sampai akhirnya menjadi Staf Khusus Gubernur Sulut bidang Politik dan Kebijakan, Fiko Onga telah meraih berbagai jabatan strategis.

Namun di balik loncatan kariernya, muncul keraguan serius terkait kredibilitas gelar akademiknya.

Gelar dan Status Akademik yang Membingungkan

Beberapa publikasi menyebut Fiko Onga dengan gelar Dr. (c) Fiko Onga, S.IP., M.Si, seperti pada daftar 21 Staf Khusus Gubernur Sulut yang dilantik tahun 2025.

“Dr. (c)” biasanya menandakan seseorang masih dalam proses meraih gelar doktor, bukan telah selesai. Publikasi resmi yang memuat gelar doktor penuh (“Dr.”) terhadap Fiko Onga sepengetahuan publik tidak ditemukan dengan bukti akademik yang kuat.

Jabatan Tinggi tapi Transparansi Rendah?

Penunjukan Fiko Onga sebagai Staf Khusus Gubernur Sulut bidang Politik dan Kebijakan memberikan pengaruh cukup besar terhadap kebijakan publik dan pembentukan opini.

Baca Juga:  Prabowo dipilih sebagai perwakilan Indonesia dalam forum internasional

Padahal, apabila benar gelar doktor belum rampung, penggunaan atau penyebutan gelar “Dr.” atau sejenisnya dapat dianggap sebagai klaim akademik yang menyesatkan publik. Dalam konteks pejabat publik, hal ini bukan hanya soal gengsi—melainkan integritas dan kepercayaan publik.

Pengaruh Posisi dan Risiko Pembohongan Akademik

Dengan posisi sebagai Staf Khusus Gubernur, Fiko Onga memiliki akses dan pengaruh terhadap kebijakan politik dan strategi pemerintahan. Masyarakat berhak tahu apakah pejabat yang memiliki jabatan strategis tersebut benar-benar memiliki latar belakang akademik yang sesuai dengan klaim mereka.

Penggunaan gelar akademik yang belum definitif (Dr. (c)) yang kemudian dipublikasikan seolah sudah selesai, bisa dianggap sebagai langkah yang mengaburkan status sebenarnya dan bisa menjadi pemicu tuduhan pembohongan publik.

Tuntutan kepada Fiko Onga dan Pemerintah

Mengingat ketidakjelasan status akademiknya:

  • Publik dan media berhak mendesak klarifikasi resmi dari Fiko Onga soal status doktoralnya: sudah lulus atau belum, dari institusi mana, dan apakah ada ijazah yang bisa dipertanggungjawabkan.
  • Pemerintah provinsi wajib melakukan verifikasi independen terhadap latar belakang akademik pejabatnya, terutama yang menggunakan gelar tinggi.
  • Jika klaim gelar tidak bisa dibuktikan, seharusnya jangan lagi menggunakan gelar tersebut dalam dokumen resmi atau publikasi, agar tidak menyesatkan masyarakat.
Baca Juga:  VIRAL! Peluang Indonesia Menjadi Pusat E-Commerce di Kawasan ASEAN

 

Fiko Onga adalah sosok yang secara karier menunjukkan kenaikan jabatan signifikan. Tapi kenaikan status itu harus diimbangi dengan transparansi dan kejelasan. Tanpa bukti akademik yang jelas, gelar doktor yang diklaim atau disematkan kepadanya menjadi sumber keraguan publik yang sah.

Di era di mana integritas pejabat publik makin disorot, klaim gelar akademik tidak bisa dianggap remeh karena reputasi pemerintah dan kepercayaan rakyat bisa sangat bergantung padanya.(Arthur)