Petinggi Partai di Sulut Digugat Mantan Istri, Diduga Lalai Nafkahi Anak

Manado, SKH – Aroma konflik rumah tangga menyeruak hingga meja hijau Pengadilan Negeri Manado.

Seorang petinggi partai politik ternama di Sulawesi Utara bernama Harvani Boky (HB) digugat oleh mantan istrinya, Patricia Kondoy, SKM, M.Kes, atas dugaan ingkar janji nafkah anak.

Gugatan tersebut tercatat dengan Nomor Perkara: 272/Pdt.G/2025/PN Mnd, dan resmi terdaftar di PN Manado. Dalam gugatan itu, Patricia menuntut pertanggungjawaban mantan suaminya yang diduga tak konsisten memberikan biaya hidup untuk dua anak mereka yang masih di bawah umur: E. Boky (13 tahun) dan B. Boky (6 tahun).

Dari keterangan Patricia yang kini berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), perjuangannya menuntut hak anak-anak seperti menghadapi “debt collector” setiap bulan. Ia mengaku harus menagih dengan cara yang menyakitkan demi bisa membayar uang sekolah, tak jarang berujung pertengkaran hingga keterlambatan membayar SPP.

Saya seperti pengemis setiap bulan. Padahal itu hak anak-anak, bukan belas kasihan,” ungkap Patricia usai sidang perdana yang digelar Kamis, 22 Mei 2025.

Baca Juga:  dr Merry Mawardi Ajak Warga Terapkan Pola Hidup Sehat untuk Cegah Penyakit Jantung

Ia juga mengungkapkan bahwa penghasilannya sebagai ASN telah terbebani cicilan bank selama 15 tahun, sisa dari pinjaman saat mereka masih menikah. Kini, dengan dua anak yang masih membutuhkan perhatian dan biaya besar, Patricia merasa dipaksa berjuang sendiri sementara sang mantan suami menikmati hidup mapan sebagai elit politik.

HB alias Har sendiri kini menjabat sebagai petinggi di salah satu partai besar dan diketahui memiliki penghasilan mencukupi, bahkan berlebih, untuk menanggung kebutuhan anak-anaknya.

Saya hanya ingin mereka hidup layak, bisa sekolah dengan tenang. Mereka butuh pendidikan dan perhatian, bukan pengabaian.

Patricia menegaskan bahwa langkah hukumnya bukan bentuk balas dendam, tetapi semata demi memperjuangkan hak anak-anak yang terabaikan. Ia berharap keadilan berpihak pada mereka yang paling rentan dalam situasi perceraian: anak-anak.

Menurut Pasal 41 huruf B Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, seorang ayah tetap memiliki kewajiban untuk menanggung biaya pemeliharaan dan pendidikan anak meskipun telah bercerai.

Baca Juga:  Skandal Pernyataan Wali Kota Manado! Rahasia PDRB Terkuak, Bupati Talaud Beri Klarifikasi Tajam!

Dalam sidang perdana, Patricia hadir didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Anace Agustina Padang, SH, sementara pihak HB alias Har diwakili oleh Kuasa Hukum Christa.

Perkara ini kini menjadi sorotan, bukan hanya karena melibatkan tokoh publik, tetapi karena menyentuh ranah hak anak dan tanggung jawab orang tua, dua hal yang seharusnya tak pernah dinegosiasikan, apalagi diabaikan.

Proses hukum terus bergulir. Masyarakat menanti: akankah keadilan berpihak pada suara anak-anak yang selama ini terpendam?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *