SULUTVIRAL.COM – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru saja mengumumkan perubahan penting terkait Jakarta. Jakarta tidak lagi disebut “Daerah Khusus Ibukota,” tetapi akan menjadi “Daerah Khusus Jakarta” (DKJ). Perubahan ini berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, yang merupakan bagian dari pemindahan Ibu Kota Negara. Selain itu, pemerintah akan menyusun sebuah RUU DKJ untuk menjadikan Jakarta sebagai kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia. Pada tahap ini, banyak aspek keuangan yang perlu diatur dalam RUU tersebut. Keputusan ini juga diambil setelah mendapatkan arahan langsung dari Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Maruf Amin.
News Feed
No More Posts Available.
No more pages to load.