SULUTVIRAL.COM – Tersangka WS (25), pelaku pencurian listrik di ruko di Depok, Jawa Barat, untuk kegiatan penambangan kripto, bisa mendapat hukuman 7 tahun penjara. Kasus ini terungkap melalui kerja sama antara Polres Metro Depok dan PLN, setelah serangkaian pemadaman listrik di sekitar ruko tersebut. WS didakwa berdasarkan Pasal 51 Undang-Undang Ketenagalistrikan Nomor 30 Tahun 2009.
Akibat dari pencurian listrik tersebut, pasokan listrik untuk warga menjadi tidak stabil. Selain itu, beberapa rumah di daerah tersebut mengalami pemadaman listrik tanpa alasan yang jelas.
Hadi menjelaskan, “Efek yang dirasakan oleh warga adalah ketidakstabilan pasokan listrik, yang mana daya listriknya tidak konsisten.” Dia juga menambahkan, “Beberapa rumah mengalami pemadaman listrik secara tiba-tiba tanpa alasan yang jelas.”
Hadi mengidentifikasi bahwa warga yang terkena dampak ini adalah tetangga-tetangga di sekitar lokasi ruko tersangka. Dia mengatakan bahwa ada sekitar 5-10 laporan terkait pemadaman listrik di daerah tersebut.
Polisi mengungkapkan bahwa WS mencuri listrik dari kabel utama yang terhubung ke tiang listrik. Hadi menjelaskan bahwa ruko yang ditempati oleh tersangka memiliki kekurangan daya listrik, yang mendorongnya untuk melakukan pencurian listrik.
Hadi menjelaskan, “Tersangka melakukan tindakan tersebut untuk memasang perangkat penambangan kripto, yang membutuhkan pasokan listrik yang besar.”
Di Jalan Raya Bogor, depan RS Sentra Medika, Curug, Cimanggis, Depok, terdapat sebuah ruko yang dicat berwarna hijau dan dikelilingi oleh pagar berwarna hitam. Ruko tersebut memiliki dua lantai dan terdapat pintu geser di lantai pertama. Namun, kondisinya terlihat tidak terawat.