SULUTVIRAL.COM – Karen Agustiawan, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) periode 2011 – 2021 pada tanggal 19 September 2023. Dalam perannya, Karen Agustiawan mengambil kebijakan untuk berkolaborasi dengan beberapa produsen dan supplier LNG asing, termasuk CL (Corpus Christi Liquefaction) LC di Amerika Serikat.
Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), semua kargo LNG yang dibeli oleh PT Pertamina Persero dari perusahaan CL LC Amerika Serikat tidak terserap di pasar domestik, menyebabkan oversupply dan tidak pernah tiba di Indonesia. Akibatnya, tindakan ini diperkirakan telah menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar US$ 140 juta atau sekitar Rp2,1 Triliun.
Sebelum kasus korupsi ini, Karen Agustiawan juga pernah menjadi tersangka dalam kasus korupsi lain yang terkait dengan investasi di blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia. Pada saat itu, PT Pertamina melakukan akuisisi aset Roc Oil Company Ltd di ladang minyak Basker Manta Gummy (BMG) pada tahun 2009 dengan nilai pembelian mencapai US$ 31,92 juta ditambah biaya tambahan US$ 26,8 juta. Totalnya, Pertamina mengeluarkan dana setara Rp568,06 miliar.
Namun, menurut pengadilan, Pertamina tidak mendapatkan keuntungan ekonomis dari investasi di Blok BMG ini karena produksi di blok tersebut dihentikan oleh Roc Oil Company Ltd pada tanggal 20 Agustus 2010 dengan alasan tidak ekonomis. Karen Agustiawan dinyatakan bersalah dalam kasus ini, meskipun dia mengajukan banding.
Pada Maret 2020, Mahkamah Agung membebaskan Karen Agustiawan setelah dia menghabiskan 1 tahun 5 bulan di penjara. Alasannya adalah tindakan yang diambil Karen Agustiawan dianggap sebagai ‘business judgment rule’ yang bukan tindak pidana, mengingat keputusan dalam aktivitas perusahaan sulit untuk diprediksi dan tidak dapat ditentukan secara pasti.