Ilustrasi. Industri logistik di Indonesia.

VIRAL! Dominasi Asing di Pasar Logistik RI Capai 70%

SULUTVIRAL.COM – “Industri logistik di Indonesia sedang menghadapi tantangan yang semakin kompleks, terutama dalam konteks persaingan sengit di sektor ekonomi digital. Salah satu masalah utama yang memperumit situasi ini adalah dominasi perusahaan asing dalam pangsa pasar logistik di Indonesia.

Menurut data dari Asosiasi Logistik Digital Ekonomi Indonesia (ALDEI), sejumlah perusahaan besar yang sebagian besar dimiliki oleh entitas asing saat ini menguasai sekitar 70% pangsa pasar. Di sisi lain, pelaku bisnis dalam negeri hanya memiliki sekitar 30% sisanya, sehingga mereka memiliki ruang yang terbatas untuk bersaing.

Sekretaris ALDEI, Manorsa P. Tambunan, telah menyoroti konsekuensi dari dominasi asing dalam industri logistik Indonesia. Salah satu dampak yang paling mencolok adalah persaingan yang tidak sehat yang sulit dihindari karena pemain asing memiliki modal yang lebih besar, dan hal ini sering mengarah pada perang harga.

Dalam beberapa tahun terakhir, persaingan harga dalam industri kurir bahkan mengindikasikan adanya praktik predatory pricing atau perang harga. Biaya dalam industri ini sangat terkait dengan volume, dan pemain bermodal besar seringkali menerapkan strategi investasi besar untuk menurunkan harga jual mereka di bawah biaya produksi, yang berdampak merugikan pelaku bisnis domestik.

Manorsa juga mencatat bahwa terdapat dua jenis harga dalam industri kurir, yaitu harga gross (published rate) dan harga net (harga diskon antara penjual dan pembeli). Kekurangan pengawasan yang memadai atas harga net, yang seharusnya sesuai dengan ketentuan Permenkominfo No. 1 tahun 2012 yang melarang harga jual di bawah harga pokok produksi, menghambat pelaksanaan regulasi tersebut.

Selanjutnya, Manorsa menekankan bahwa perang harga ini berdampak negatif pada para kurir, dengan tekanan harga rendah sering kali mengorbankan upah mereka. Banyak perusahaan kurir beralih dari karyawan tetap menjadi mitra, sehingga penghasilan mereka tidak lagi dijamin sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Hal ini menjadi perhatian serius mengingat industri kurir memiliki jumlah pekerja yang signifikan, mencapai ratusan ribu orang.

Manorsa juga menyoroti perlunya kesetaraan peluang dalam persaingan industri logistik ini. Pemerintah sebagai regulator memiliki peran penting untuk menjaga aturan bermain yang adil dalam bisnis di Indonesia, mencegah perang harga berlebihan, dan melindungi semua pihak yang terlibat dalam industri ini, termasuk pengusaha, konsumen, dan pekerja.

Meskipun pemerintah telah menetapkan batasan kepemilikan asing maksimal 49% untuk industri kurir, ALDEI telah mendeteksi bahwa beberapa perusahaan kurir terbesar di Indonesia berencana untuk melakukan Initial Public Offering (IPO) di luar negeri dengan kepemilikan asing mencapai 100%. Ini memerlukan perhatian serius dari pihak berwenang.

ALDEI berharap agar pemerintah, melalui kementerian teknis yang bersangkutan, dapat bertindak tegas untuk mempertahankan regulasi yang ada dan memberlakukan sanksi kepada pelanggar, guna melindungi industri logistik Indonesia, serta memberikan peluang kepada pelaku bisnis domestik untuk bersaing secara sehat di masa depan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *