Jakarta, Sulutviral – Mahkamah Agung (MA) telah resmi menolak upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) mengenai kepengurusan Partai Demokrat.
Putusan ini diumumkan pada Kamis, 10 Agustus 2023, sebagaimana yang tertulis dalam situs resmi MA.
Dalam perkara nomor 128 PK/TUN/2023 ini, para hakim yang terlibat dalam pengadilan adalah Ketua Majelis Yosran, Anggota Majelis 1 Lulik Tri Cahyaningrum, Anggota Majelis 2 Cerah Bangun, dan Panitera Pengganti Adi Irawan.
Putusan MA menyatakan bahwa perkara ini telah diputus dan sedang dalam proses minutasi oleh majelis.
Perkara ini bermula dari Kongres Luar Biasa yang diadakan di Deli Serdang, Sumatera Utara, oleh kubu Moeldoko. Dalam kongres tersebut, Moeldoko diangkat menjadi Ketua Umum Partai Demokrat.
Setelahnya, Moeldoko dan kubunya menggugat Surat Keputusan Menkumham yang mengakui Agus Harimurti Yudhoyono sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Gugatan tersebut sudah 18 kali diajukan ke pengadilan dan kemudian ditolak. Upaya banding juga tidak membuahkan hasil.
Dalam usaha terakhir, kubu Moeldoko mengajukan kasasi, namun sekali lagi ditolak. Atas penolakan tersebut, mereka mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Respon atas putusan MA datang dari pihak kubu Agus Harimurti Yudhoyono. Herzaky Mahendra Putra, Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, membagikan sebuah video melalui akun Instagram @herzakymahendara.
Dalam video tersebut, Agus Harimurti Yudhoyono terlihat membacakan isi surat amar putusan yang menyatakan penolakan terhadap PK Moeldoko.
“Alhamdulillah, MA tolak PK Moeldoko. Selamat, Ketum @agusyudhoyono. Selamat para kader @pdemokrat dimanapun berada. Kemenangan demokrasi. Kemenangan kebenaran dan keadilan di negeri ini. Kemenangan rakyat Indonesia. Mari perjuangkan perubahan dan perbaikan untuk Indonesia lebih baik bersama Partai Demokrat,” tulis Herzaky Mahendra Putra dalam keterangan video tersebut.
Putusan ini menjadi tonggak penting dalam perdebatan hukum mengenai kepemimpinan Partai Demokrat dan dapat berdampak pada dinamika politik nasional dalam waktu mendatang. (Tu-Kang)